Jakarta - RS Omni International tetap menolak mencabut gugatan pidana terhadap Prita Mulyasari meski DPR telah merekomendasikan untuk menutup RS itu. RS Omni melalui dokter Hengky Gozali tetap akan melanjutkan persidangan.
Berikut petikan wawancara detikcom dengan kuasa hukum RS Omni International Risma Situmorang, Selasa (9/6/2009).
Tanggapannya terhadap rekomendasi DPR yang meminta RS Omni ditutup?
Sekarang begini, kita kan negara hukum. Proses hukum sedang berjalan. Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan. Semua lembaga ada koridornya. Itu kan rekomendasi atau usulan boleh-boleh saja. Pemerintah kan harus melihat apa dasarnya RS ditutup.
Apa tidak ada niat untuk jalan mediasi?
Oh ya itu sudah ada. Sebelumnya keluarga Prita sudah bertemu kita di bawah tanggal 26 Mei. Tapi hasilnya belum sempat ditindaklanjuti, belum ada kesepakatan. Dokter hanya ingin ada permintaan maaf secara tertulis dari Bu Prita, karena pencemaran nama baik. Kita akan segera mungkin menghubungi bU prita.
Terus tanggapan Prita apa?
Saya sarankan kepada Bu Prita katakanlah saya menulis email itu sangat emosional. Tapi Bu Prita nggak mau. Maunya lisan, nggak mau tertulis. Kalau hanya seperti itu publik sudah terlanjur melihat email itu. Orang tidak bisa lihat, apa buktinya sudah menyelesaikan kasus itu?.
Apa dokter Hengky tidak mau menurunkan 'harga' untuk perdamaian?
Dokter cuma minta namanya dibersihkan. Dokter dikatakan penipu. Orang jadi ketakutan dan ngeri dengan dokter Hengky Gozali dari RSCM. Nanti orang mikir dokter internis itu bisa infus dan nyuntik secara tiba-tiba. Tapi kan kita punya data Bu Prita tandatangani tanda setuju terhadap penanganan dokter Hengky. Ini kan sudah terlanjur dipublikasikan secara besar-besaran. Katanya keluhan mau dikirim ke surat pembaca, tetapi kenapa menyebar ke email.
Kan DPR sudah merekomendasikan untuk menutup RS itu?
Pihak DPR belum mengetahui yang sesungguhnya. Selama ini email yang beredar itu sudah direvisi. Di tangan saya ada yang asli yang dibawa ke pengadilan. Judulnya 'Penipuan RS Omni Internasional' dan dikirim 15 Agustus 2008, kalau judul yang beredar itu nggak ada judulnya.
Jadi tetap tidak mau mencabut gugatan perdata?
Bukan belum mau. Kalau kedua belah pihak belum ada win-win solution,
belum ada titik temu, baru mau. Tunggu dua-duanya enak.
Nggak takut terhadap rekomendasi DPR untuk mencabut izin RS itu?
Bukan takut, masa tiba-tiba mau dicabut. Kita kan negara hukum. Biarkan proses itu berjalan dulu. DPR harus hormati hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Banner Link Telah Dipasang Balik , dengan Bertukar Link , saya harapkan dapat menjalin silaturahmi antar pengguna Blog
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar